Mengapa Kita Harus Menjaga Lingkungan Hidup?
Lingkungan yang merupakan tempat
tinggal semua makhluk hidup yang ada di muka bumi, termasuk manusia, hewan, dan
tumbuhan harus kita jaga kelestariannya. ... Karena apabila lingkungan tidak
ada maka manusia, hewan, dan tumbuhan tidak dapat bertahan hidup. Namun,
sekarang lingkungan mengalami kerusakan.
Lingkungan hidup sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, mempengaruhi alam itu sendiri. Dalam ilmu ekologi, alam dilihat
sebagai jalinan sistem kehidupan yang saling terkait satu sama lainnya.
Ekosistem sebagai tatanan satu
kesatuan cara yang begitu utuh serta menyeluruh antara segenap unsur lingkungan
hidup untuk saling mempengaruhi. Unsur-unsur lingkungan hidup ini dapat disebut
juga unsur biotik dan abiotik, baik pada makhluk hidup maupun benda mati di
dalamnya.
Semuanya tersusun menjadi satu kesatuan dalam sebuah ekosistem yang masing-masing tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus saling berinteraksi, saling mempengaruhi, sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.
Indonesia merupakan wilayah yang rawan terhadap bencana, baik bencana alam maupun karena ulah manusia. Secara geografis menurut kepualauan yang terletak tektonik dunia.
Terdapat 130 gungung api aktif di
Indonesia. Terdapat lebih dari 5.000 pulau yang besar dan kecil yang 30% diantara
kawasan padat penduduk.
UU LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 1997
Definisi Bencana Undang-undang Nomor
24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana
sebagai berikut :
Bencana adalah peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,
kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Jenis-Jenis Bencana (Termasuk Indonesia)
1. Bencana Alam, bencana yang diakibatkan oleh alam2. Bencana non alam, bencana yang diakibatkan non alam
3. Bencana social, bencana yang diakibatkan social
Jenis Bencana Indonesia (Undang-undang nomor 24 tahun 2007)
Indonesia memiliki 12 jenis ancaman
bencana beresiko tinggi
2. Tsunami
3. Letusan gungung berapi
4. Tanah longsor
5. Banjir
6. Banir bandang
7. Kekeringan
8. Cuaca ekstrim
9. Gelombang ekstrim dan Abu Vulkanik
10. Kebakaran hutan dan lahan
11. Epidemic dan wabah penyakit
12. Gagal teknologi
Peran Pemerintah
- BNPB (Badan Penaggulangan Nasional Bencana) Tingkat pemerintahan pusat
- BPBD (bBadan Penanggulangan Bencana Daerah) Tingkat Daerah
Peran serta masyarakat
Proses keterlibatan masyarakat dalam
penyelengaraan penanganan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan
meyeluruh memeberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
Peran serta masyarakat pra bencana
· Pengenalan dan pemantauan resiko bencana· Pengembangan budaya sadar bencana
· Pengorganisasian penyuluhan pelatihan mekanisme tanggap darurat
· Penyebar luasan informasi tentang penyiapan jalur evakuasi
Tidak ada komentar: